Selain Eks Dirut Garuda, KPK Tangkap CEO MRA Group

KPK tidak hanya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar pada kasus dugaan suap pembelian mesin pesaw...



KPK tidak hanya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar pada kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus dari Rolls Royce. Bekas agen utama Harley Davidson di Indonesia, Soetikno Soedarjo, juga menjadi tersangka pada kasus itu.

Soetikno adalah chief executive officer Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia mendirikan korporasi itu bersama Adiguna Sutowo dan Dian Soedardjo.

MRA Group saat ini berstatus perusahaan induk beberapa unit usaha di sejumlah sektor, antara lain media, ritel, hotel. Mabua, satu-satunya agen Harley Davidson di Indonesia yang tutup tahun lalu, merupakan unit usaha MRA Group di sektor otomotif.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menuturkan, lembaganya menduga Soetikno merupakan pihak yang memberikan suap kepada Emir untuk membeli mesin Rolls Royce. Soetikno merupakan pengendali utama (beneficial owner) Connaught International Pte. Ltd.

"SS ini seperti perantara. Dana dari Rolls Royce dimasukkan ke perusahaannya," ujar Laode di Jakarta, Kamis (19/1).

Merujuk Mabua Media, Soetikno juga berperan pada kehadiran Hard Rock Cafe di Jakarta. Sejumlah merek ternama seperti Emporio Armani dan Max Mara serta merek es krim Haagen-Dazs juga didatangkan Soetikno ke Indonesia.

Penelusuran The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), nama Soetikno juga masuk dalam Panama Papers. Dokumen itu memuat perusahaan klien firma Mossack Fonseca dari berbagai negara yang mengemplang pajak.

ICIJ menyebut Soetikno berkaitan dengan Summerville Pasific Inc. Korporasi itu terdaftar di British Virgin Islands, sebuah negara bebas pajak di kawasan Pasifik.

Saat dikonfirmasi, Laode enggan memaparkan secara detail hubungan Soetikno dan Rolls Royce. "Ada kaitan, tapi nanti dulu, masih dalam penyidikan," katanya.

KPK menjerat Soetikno dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik menduga, Soetikno memberikan uang dan barang senilai lebih dari Rp20 miliar kepada Emir.

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Best Trading

Statistic

Sponsor

Blog Archive

item